Sebagai salah satu upaya peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan menuju tertib adiministrasi yang berdaya guna antara lain adalah dengan memperbaiki penataan kearsipan.
Untuk itu upaya memperbaiki mekanisme dan prosedur kerja kearsipan secara terus menerus dilakukan sehingga dapat menyeragamkan dan memudahkan pemahaman dalam pelaksanaan kearsipan, maka perlu dilakukan melalui penyempurnaan pedoman penataan kearsipan yang telah ada.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi para instansi dalam penyelenggaraan kearsipan dalam mendukung kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi instansi dan pelayanan publik.
Untuk itu, pada postingan kali ini kami menyediakan Download Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 44 Tahun 2010. Hal ini dikarenakan masih ditemukannya beberapa instansi khususnya lembaga pendidikan yang masih belum mengerti mengenai tata cara penomoran persuratan.
Semoga Bermanfaat..
Diposting Oleh : Ismadi Putra

No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung di Blog ini.
Silahkan tinggalkan komentar yang baik dan tidak mengandung spam.
Beritahukan kepada saya, jika terdapat LINK yang rusak dan TIDAK BERFUNGSI.