Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Surat Edarannya Nomor 06 Tahun 2013 meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan urusan kedinasan sebaiknya memanfaatkan media surat elektronik, menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id.
Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga yang telah ada, PNS ataupun Instansi Pemerintah tetap dapat memiliki email resmi go.id yang lain sesuai dengan aturan dan fungsinya.
Untuk menggunakan email resmi ini, setiap PNS harus menggunakan username yang mencerminkan kebenaran data. Penggunaan username tidak menggunakan data yang benar dan lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, contoh : ismadi.putra@pnsmail.go.id.
Untuk informasi mengenai dukungan layanan dapat dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.
PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya :
Kapasitas penyimpanan 1 GB.
Portal Email untuk email eksternal.
Proteksi spam, virus dan lain-lain.
Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel.
Berikut Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail :
Buka link ini : www.pnsmail.go.id. Setelah terbuka cari tulisan Daftar sekarang juga! atau Daftar.
Isi semua formulir isian tersebut dengan data yang sebenar-benarnya :
Jangan lupa ketikkan ulang Kode Pengaman yang tertera dibagian paling bawah isian formulir tersebut.
Jika semua langkah telah dilakukan dengan benar, maka Klik DAFTAR. Sekarang anda tingggal menunggu pemberitahuan pengaktifan email resmi anda dari admin pnsmail.go.id.
Setiap PNS hanya diperbolehkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail.
Semoga Bermanfaat..
(sumber : www.menpan.go.id)
Diposting Oleh : Ismadi Putra
Anda sedang membaca artikel tentang LAYANAN PNSMAIL UNTUK PNS SE-INDONESIA. Anda diperbolehkan mengcopy paste isi blog ini, namun jangan lupa untuk mencantumkan link ini sebagai sumbernya. Beritahukan kepada saya jika ada Link yang rusak atau tidak berfungsi.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung di Blog ini.
Silahkan tinggalkan komentar yang baik dan tidak mengandung spam.
Beritahukan kepada saya, jika terdapat LINK yang rusak dan TIDAK BERFUNGSI.