Berikut ini informasi tentang pemberkasan pengajuan NUPTK baru tahun 2013 yang harus disiapkan oleh PTK melalui Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Operator Pendidikan Madrasah Kemenag Kab/Kota agar diteruskan ke LPMP Propinsi masing - masing. Berkas-berkas yang harus dikumpulkan dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Untuk Guru PNS.
- Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
- Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,- (asli)
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
- Fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
- Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
B. Untuk Guru Non PNS (GTY).
- Form S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
- Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
- Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 atau 5 tahun berturut - turut terhitung 1 Juli 2008 yang dilegalisir oleh Yayasan.
- Fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
- Fotocopy akta Pendirian Yayasan
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
- Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
C. Untuk Guru Non PNS (GTT di sekolah Negeri).
- Form S06c dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
- Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
- Fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
- Fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
- Form S10c yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
D. Untuk Kepala Sekolah PNS.
- Form S06d dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
- Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,0\ (asli)
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
- Fotocopy SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Induk
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
- Form S10d yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
E. Untuk Kepala Sekolah Non PNS.
- Form S06e dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
- Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
- Fotocopy SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
- 1 (satu) lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
- 1 (satu) lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
- Form S10e yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
F. Untuk Pengawas.
- Form S06f dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
- Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Dinas, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,- (asli)
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
- Fotocopy SK Penugasan PTK sebagai Pengawas
- 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
- Form S10f yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota
Semoga Bermanfaat...
Diposting Oleh : Ismadi Putra

No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung di Blog ini.
Silahkan tinggalkan komentar yang baik dan tidak mengandung spam.
Beritahukan kepada saya, jika terdapat LINK yang rusak dan TIDAK BERFUNGSI.