Syarat Pengajuan NUPTK Baru Untuk PTK

Berikut ini informasi tentang pemberkasan pengajuan NUPTK baru tahun 2013 yang harus disiapkan oleh PTK melalui Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Operator Pendidikan Madrasah Kemenag Kab/Kota agar diteruskan ke LPMP Propinsi masing - masing. Berkas-berkas yang harus dikumpulkan dengan ketentuan sebagai berikut :


A. Untuk Guru PNS.
  1. Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi  Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,- (asli) 
  3. Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
  4. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  5. Fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
  6. 1 (satu) lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir 
  7. Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

B. Untuk Guru Non PNS (GTY).
  1. Form S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
  3. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  4. Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 atau 5 tahun berturut - turut terhitung 1 Juli 2008 yang dilegalisir oleh Yayasan.
  5. Fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
  6. Fotocopy akta Pendirian Yayasan
  7. 1 (satu) lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
  8. Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

C. Untuk Guru Non PNS (GTT di sekolah Negeri).
  1. Form S06c dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
  3. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  4. Fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
  5. Fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
  6. 1 (satu) lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
  7. Form S10c yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

D. Untuk Kepala Sekolah PNS.
  1. Form S06d dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli) 
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,0\ (asli)
  3. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  4. Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir 
  5. Fotocopy SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Induk
  6. 1 (satu)  lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
  7. Form S10d yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

E. Untuk Kepala Sekolah Non PNS.
  1. Form S06e dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,- (asli)
  3. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  4. Fotocopy SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
  5. 1 (satu) lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
  6. 1 (satu) lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
  7. 1 (satu) lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
  8. Form S10e yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

F. Untuk Pengawas.
  1. Form S06f dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
  2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Dinas, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,- (asli)
  3. Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
  4. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
  5. Fotocopy SK Penugasan PTK sebagai Pengawas
  6. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
  7. Form S10f yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota

Semoga Bermanfaat...

Diposting Oleh : Ismadi Putra

Ismadi Putra Anda sedang membaca artikel tentang Syarat Pengajuan NUPTK Baru Untuk PTK. Anda diperbolehkan mengcopy paste isi blog ini, namun jangan lupa untuk mencantumkan link ini sebagai sumbernya. Beritahukan kepada saya jika ada Link yang rusak atau tidak berfungsi.

:: Get this widget ! ::

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung di Blog ini.
Silahkan tinggalkan komentar yang baik dan tidak mengandung spam.
Beritahukan kepada saya, jika terdapat LINK yang rusak dan TIDAK BERFUNGSI.

Temukan Saya di Facebook

Temukan Saya di Youtube

Popular Posts

Visitor Comments

Dapatkan comment widget ini di sini

Recent Posts