Berdasarkan hasil Rapat Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung pada tanggal 19 Desember 2013 lalu membuahkan sebuah keputusan besar pada instansi pemerintahan, yaitu setelah Pimpinan Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengetok palu dan mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir maka disyahkanlah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah menjadi UU ASN. Hal ini menegaskan bahwa status PNS akan berubah pula menjadi sebuah profesi sebagai pelayan masyarakat.
Beberapa perubahan yang terjadi antara lain :
- Pembina PNS daerah masing - masing adalah Sekda atau Sekkot, bukan lagi Bupati atau Walikota.
- Jabatan ASN hanya terdiri dari 3 yaitu : Jabatan Administrasi, Fungsional, dan Eksekutif Senior.
- Perpanjangan Usia PNS berdasarkan tingkatan Eselon.
- Pegawai tidak tetap pemarintah atau yang tidak memiliki NIP memiliki kontrak kerja sekurang - kurangnya 12 bulan.
- Tugas ASN meliputi : Pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat bangsa.
- Dll.
Semoga dengan disyahkannya UU ASN ini membawa dampak baik bagi pemerintahan negara ini.
Semoga Bermanfaat..
Diposting Oleh : Ismadi Putra
Anda sedang membaca artikel tentang PNS Berubah Menjadi ASN. Anda diperbolehkan mengcopy paste isi blog ini, namun jangan lupa untuk mencantumkan link ini sebagai sumbernya. Beritahukan kepada saya jika ada Link yang rusak atau tidak berfungsi.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung di Blog ini.
Silahkan tinggalkan komentar yang baik dan tidak mengandung spam.
Beritahukan kepada saya, jika terdapat LINK yang rusak dan TIDAK BERFUNGSI.